UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI

Indikator:
1.     Menunjukkan Contoh Sikap Anti Korupsi
2.     Menunjukkan Contoh Gerakan Atau Organisasi Anti Korupsi
3.     Menganalisis Macam-Macam Perbuatan Anti Korupsi
4.     Menmpilkan Sikap Anti Korupsi
Tujuan pembelajaran :
1.     Menunjukkan Contoh sikap seseorang dalam memerangi korupsi
2.     Menjelaskan macam-macam gerakan atau organisasi anti korupsi
3.     Menjelaskan bentuk strategi organisasi dalam melakukan pemberantasan korupsi
4.     Menguraikan peran legislatif dan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi
Jawaban :
1.  Menunjukkan sikap seseorang dalam memerangi korupsi
Contoh Sikap Anti Korupsi
Ada pepatah mengatakan, “Segala sesuatu dimulai dari diri sendiri.” Dalam upaya memberantas korupsi, kita dapat melakukannya melalui diri sendiri. Tumbuhkanlah sikap-sikap antikorupsi dalam diri kita masing-masing. Apa saja sikap anti korupsi itu? Berikut ini adalah contoh sikap anti korupsi.
Kejujuran
Kejujuran adalah nilai yang sudah tidak terlalu dijunjung tinggi oleh masyarakat, saat ini sepertinya sulit menemukan orang yang masih mengutamakan kejujuran. Kejujuran merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya korupsi. Kita harus membiasakan diri untuk berlaku jujur dimanapun kita berada.
Kejujuran dapat dilakukan mulai dari skala yang terkecil, contohnya tidak mencontek. Mencontek adalah cikal-bakal dari tindakan korupsi karena mencontek mengajarkan kepada kita bahwa kita tidak perlu belajar keras untuk mendapatkan nilai yang bagus, cukup dengan berlaku tidak jujur maka nilai bagus akan kita dapatkan. Prinsip yang sama juga tertanam di dalam korupsi, yang mengisyaratkan bahwa kita tidak perlu bersusah-payah membanting tulang untuk mendapatkan uang.
Kejujuran dapat pula dipupuk di lingkungan sekolah dengan kantin atau koperasi kejujuran. Dengan demikian kita dapat membiasakan diri berlaku jujur meskipun tidak ada yang melihatnya.
Ajaran-ajaran agama dapat pula menumbuhkan sikap jujur. Dalam ajaran agama Islam, Kejujuran merupakan salah satu dari 5 nilai moral Islam. Dalam agama Kristen, kita dituntut untuk mempertanggungjawabkan setiap kelakuan kita dihadapan Tuhan, bukan dihadapan manusia. Dengan demikian kita dituntut untuk berlaku jujur diamanapun kita berada, karena Tuhan adalah Allah yang maha tahu dan maha ada. Jika Allah selalu hadir dalam hidup kita, kita tidak akan berani melakukan kebohongan karena Allah membenci ketidakjujuran itu sendiri. Kejujuran juga merupakan nilai moral yang dijunjung tinggi di dalam agama lain.
Tanggung Jawab
Selain belajar bersikap jujur, kita juga harus menumbuhkan sikap tanggung jawab pada diri kita. Sikap bertanggung jawab harus dipupuk sejak dini karena perbuatan korupsi juga berasal dari pelarian tanggung jawab. Korupsi memancarkan sikap yang pengecut yang tidak mau menanggung segala akibat dari perbuatannya yang tidak jujur. Bertanggung jawab berarti menanggung apa yang menjadi akibat dari perbuatan kita.
Saat kita membuat suatu kesalahan, kita mungkin akan mencoba melarikan diri dari hukuman. Bertanggung jawab dapat dilakukan dengan belajar mengakui kesalahan kita dan menanggung hukuman yang seharusnya. Meskipun tidak nyaman, hal ini dianggap sebagai suatu tindakan yang pemberani sekaligus dapat membentuk suatu pribadi yang berkarakter dan berintegritas. Kita dapat membantu bertumbuhnya sikap bertanggung jawab di lingkungan kita dengan menghargai sikap itu sendiri, misalnya, jika ada seorang teman yang tidak membawa buku dan mengaku kepada guru, sikap kita seharusnya adalah menghargai kejujuran dan keberaniannya dalam mengakui kesalahannya. Dengan begitu teman kita akan berusaha mempertahankan nilai tersebut dalam dirinya.
Bersikap Kritis
Bersikap kritis artinya menyikapi segala sesuatu berdasarkan pikiran yang matang dan logis. Kita harus berpikir secara kritis dalam mengatasi serta memberantas tindakan yang merupakan cikal-bakal korupsi, maupun korupsi itu sendiri. Kita harus memikirkan segala cara untuk mempertumbuhkan kedua nilai luhur diatas.
Sikap jujur dan bertanggung jawab pada kenyataannya sangat sulit untuk dipraktekkan, apalagi dengan peraturan yang memungkinkan orang-orang yang melanggarnya untuk melarikan diri dari hukuman. Mengkritisi keadaan ini, sebaiknya kita membuat peraturan yang memperkecil kesempatan setiap orang untuk lari dari tanggung jawab dan bersikap tidak jujur. Untuk memperkecil celah ini, kita dapat membuat peraturan yang bersifat lebih spesifik, atau memberikan hukuman yang lebih logis dan adil kepada sebuah pelanggaran, dengan tetap mempertahankan pemberian efek jera pada si pelaku. Pemberian hukuman ini memerlukan pertimbangan yang matang, dimana pikiran kritis seseorang dituntut untuk dipergunakan.
Untuk memberantas korupsi, kita harus memperkecil faktor-faktor lainnya yang memicu hal tersebut, misalnya, seorang karyawan mengkorupsi uang negara karena gajinya tidak cukup untuk menghidupi keluarganya. Penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan gaji para pegawai negeri.
Bagaimana dengan penyogokan yang sering dilakukan oleh pengemudi saat ia ditilang ? Selain disebabkan oleh ketidakteraturan kota, perbuatan itu dilandasi oleh keadaan Jakarta yang begitu sibuk, sehingga tidak ada orang yang mau datang ke pengadilan hanya karena masalah penilangan, sehingga penyogokan dianggap menjadi jalan keluar yang tepat. Hal ini dapat menjadi bahan tinjauan ulang pemerintah DKI Jakarta.
Pemikiran yang kritis juga harus disertai dengan keberanian mengungkapkan pendapat. Pemikiran ini tidak akan ada gunanya jika hanya disimpan untuk diri sendiri, dengan mengungkapkan pendapat kita telah membantu untuk memberikan masukan dalam menyelesaikan masalah korupsi.
Tentunya sikap - sikap tersebut akan dapat lebih cepat terwujud jika kita memiliki seseorang yang dapat dijadikan panutan. Oleh sebab itu, tuntutlah diri kita masingmasing untuk mewujudkan sikap tersebut dalam diri kita, sehingga setiap orang yang melihat perwujudan nilai tersebut dalam diri kita akan menghargai dan meneladani apa yang telah kita perbuat bagi diri bangsa ini.
Sikap anti korupsi haruslah dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga. Dari dalam diri, sejak dini harus ditanamkan sikap jujur, adil, terbuka dan mandiri. Dengan demikian, orang akan terhindar dari prilaku yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadi. Saat ini, masyarakat telah menganggap bahwa korupsi dan kolusi merupakan tindakan yang berbahaya dan tidak terpuji. Namun sebagian mayarakat masih belum sadar bahwa nepotisme pun merupakan tindakan yang merugikan masyarakat umum. Nepotisme sangat berbahaya terutama atas hiangnya kesempatan bekerja atau berusahabagi putra-putri terbaik bangsa.
2.       Menjelaskan macam-macam organisasi anti kroupsi
No.
Nama Gerakan/
Organisasi Anti Korupsi
Keterangan
1.
GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara )
Berkedudukan di Jakarta dan diketahui oleh Dr. Albert Hasibuan
2.
OAK (Organisasi Anti Korupsi)
Berkedudukan di Jakarta
3.
ICW (Indonesian Crruption Watch)
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta yang menyaroti korupsi pada sektor kesehatan dan pendidikan
4.
SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
Berkedudukan di Aceh
5.
SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
Berkedududkan di Aceh
6.
Masyarakat Transparasi Indomnesia (TMI)
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta
7.
Transparency International Indonesia (TII)
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta
8.
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), dan lain-lain

3.  Bentuk-bentuk strategi organisasi dalam pemberantasan korupsi
a)     Menolak pengerdilan KPK yang dilakukan dengan berbagai cara, lain melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena menyalahi amanat reformasi.
b)    Menolak RUU Tipikor yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
c)     Mendukung pembahasan ulang UU Pengadilan Tipikor, pencantuman tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier.
d)     Mendukung dimilikinya kewenangan penuntutan dan penyadapan oleh KPK tanpa meminta izin Pengadilan Negeri. Selain itu, mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang UU Pengadilan Tipikor sesuai amanat reformasi.
e)     Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan mempertahankan eksistensi KPK.
f)       Mendesak Presiden untuk membersihkan kepolisian dan kejaksaan dari oknum antipemberantasan korupsi.
g)     Membentuk komite etik kajian ulang atas tuduhan dan penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka oleh tim independen karena terdapat dugaan konflik kepentingan.
h)     Menunda pemberhentian sementara dua pimpinan KPK oleh presiden hingga ada hasil pemeriksaan komite etik dan tim independen yang menunjukkan bahwa pimpinan melanggar kode etik.
i)       Menolak segala upaya kriminalisasi kebijakan pimpinan yang telah sesuai prosedur operasional baku dan undang-undang, sehingga mengakibatkan ketidakefektifan dan kevakuman pimpinan.
4.       Menguraikan peran legislative dan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi
*      Peran legislative
Fungsi pengawasan merupakan instrumen penting dalam jalannya pemerintahan untuk mengawal sekaligus memastikan bahwa segala yang dilakukan maupun diprogramkan memang benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyakarat luas. Pada level daerah, fungsi pengawasan salah satunya diperani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena itulah optimalisasi peran DPRD merupakan hal yang sangat penting. Yang tidak kalah pentingnya adalah optimalisasi peran pers. Karena, selain memiliki fungsi pemberi informasi dan edukasi, pers juga memiliki fungsi kontrol. Kaitannya dengan fungsi kontrol, media dapat memberikan pengawasan dengan melakukan kesinambungan berita yang berhubungan dengan kebijakan publik. Selain itu, kontrol sosial dengan memberikan sanksi sosial kepada para penjahat kerah putih pun menjadi cara mujarab untuk menekan geliat korupsi di Indonesia. Tak adanya sensor ketat yang menyumbat keluwesan dan transparansi berita semakin membuat media leluasa melontarkan senjata ampuh mereka.
Kolaborasi yang apik antara DPRD dan pers dalam menjalankan perannya – terutama terkait pengawasan – diyakini akan mampu meningkatkan kualitas jalannya pemerintahan. Yang pada akhirnya akan membawa dampak positif pada masyakarat.
*    Peran pemerintah
·        Inpres No. 5 Tahun 2004 dan Keppres No. 11 Tahun 2005, lanjutnya, merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi. Namun dalam pelaksanaan, keduanya tidak berjalan efektif dan masih meninggalkan banyak catatan. Sementara itu, PP No. 37 Tahun 2006 justru merupakan blunder kebijakan yang ditempuh pemerintah. Dengan keluarnya PP tersebut, potensi terjadinya gejala korupsi, khususnya bagi anggota DPRD, menjadi semakin besar, tambahnya.
·        Kedua, peran pemerintah dalam pembentukan undang-undang anti korupsi. Dalam penyusunan RUU Pengadilan Tipikor, pemerintah terbukti lamban. Selain itu, juga pada UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA. Komitmen pemerintah dalam hal ini patut dipertanyakan sebab isu paling krusial tentang perpanjangan usia hakim agung justru diusulkan oleh pemerintah.
·        Terakhir, penyelesaian adat atas dugaan kasus korupsi. Setidak-tidaknya terdapat dua kasus yang disoroti, yakni kasus Amien Rais vs Presiden SBY dan Yusril Ihza Mahendra vs Taufiequrrahman Ruki. Dalam konteks ini, Presiden terlihat mengintervensi proses hukum yang semestinya dapat dijalankan sesuai dengan prosedur.

posted under |

5 comments:

Anonymous said...

thanks Bray Infonya !!!

www.bisnistiket.co.id

Rynss said...

blognya sudah bagus,tapi tolong diperdalam lagi berita tentang korupsinya ya.terimakasih....

Unknown said...

makasih infonya :)

Unknown said...

blognya bagus, izin ambil isinya untuk tugas kuliah. thank's

Unknown said...

selalu memberikan hal yang positif gan pada pembaca nya dan memberikan yang terbaik gan
bandar togel online indonesia

Post a Comment

Newer Post Older Post Home

Viewers :)

Powered by Blogger.
Kadang suatu hal lebih baik jika ditulis, daripada diungkapkan secara langsung ..

Join with me on Plurk!

Followers


Recent Comments